Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pengadaan Pupuk - Eko Mardiyanto Dinilai Terbukti Korupsi

Mantan Pejabat Kementan Divonis 6 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dinilai terbukti korupsi, majelis hakim memvonis mantan pejabat Kementan Eko Mardiyanto dengan hukuman 6 tahun penjara.

JAKARTA - Pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) 2012-2013, Eko Mardiyanto divonis 6 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Eko dinilai terbukti korupsi pengadaan fasilitasi sarana budi daya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman tahun anggaran 2013.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eko terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun ditambah denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Emilia Subagdja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/12).

Putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Eko divonis 8 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Terhadap putusan tersebut, Eko menyatakan pikir-pikir.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa menikmati hasil perbuatan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih punya tanggungan keluarga," kata anggota majelis hakim Ansyori Saifuddin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top