Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pengadaan Pupuk - Eko Mardiyanto Dinilai Terbukti Korupsi

Mantan Pejabat Kementan Divonis 6 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bayar Uang Pengganti

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis yang terdiri dari Emilia Djajasubagja, Franky Tambuwun, Sukartono, Anwar, dan Ansyori Saifuddin tersebut juga menetapkan Eko harus membayar uang pengganti sebesar 1,05 miliar rupiah.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah 1,05 miliar rupiah selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 4 bulan," tambah hakim Emilia.

Perbuatan Eko selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Hortiultura Kementan TA 2012-2013 bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno, dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani, Nasser Ibrahim, dan Dirjen Holtikultura Hasanuddin Ibrahim itu merugikan keuangan negara senilai 12,947 miliar rupiah.

Mereka merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme penggangu tanaman dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda di Ditjen Holtikultura Kementan Tahun 2013.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top