Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pengadaan Pupuk - Eko Mardiyanto Dinilai Terbukti Korupsi

Mantan Pejabat Kementan Divonis 6 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dinilai terbukti korupsi, majelis hakim memvonis mantan pejabat Kementan Eko Mardiyanto dengan hukuman 6 tahun penjara.

JAKARTA - Pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) 2012-2013, Eko Mardiyanto divonis 6 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Eko dinilai terbukti korupsi pengadaan fasilitasi sarana budi daya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman tahun anggaran 2013.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eko terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun ditambah denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Emilia Subagdja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/12).

Putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Eko divonis 8 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Terhadap putusan tersebut, Eko menyatakan pikir-pikir.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa menikmati hasil perbuatan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih punya tanggungan keluarga," kata anggota majelis hakim Ansyori Saifuddin.

Bayar Uang Pengganti

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis yang terdiri dari Emilia Djajasubagja, Franky Tambuwun, Sukartono, Anwar, dan Ansyori Saifuddin tersebut juga menetapkan Eko harus membayar uang pengganti sebesar 1,05 miliar rupiah.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah 1,05 miliar rupiah selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 4 bulan," tambah hakim Emilia.

Perbuatan Eko selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Hortiultura Kementan TA 2012-2013 bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno, dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani, Nasser Ibrahim, dan Dirjen Holtikultura Hasanuddin Ibrahim itu merugikan keuangan negara senilai 12,947 miliar rupiah.

Mereka merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme penggangu tanaman dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda di Ditjen Holtikultura Kementan Tahun 2013.

Rekayasa dilakukan dengan cara mengarahkan ke spesfikasi pupuk merek Rhizagold, melakukan penggelembungan harga barang pengadaan dan melakukan pengaturan peserta lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu PT Karya Muda Jaya.

Perbuatan itu memperkaya Eko Mardiyanto senilai 1,005 miliar rupiah, Dirut PT HNW Sutrisno senilai 7,303 miliar rupiah, dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra sejumlah 1,7 miliar rupiah, Nasser Ibrahim sejumlah 200 juta rupiah, Dirut PT Karya Muda Jaya (KMJ) Subhan senilai 195 juta rupiah, PT HNW sejumlah 2 miliar rupiah, dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah 500 juta rupiah. Sutrisno adalah suplier pupuk michorhiza merek Rhizagold di Indonesia.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top