Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Menteri Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

📅 Rabu, 30 Jun 2021, 07:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Menteri Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Doc: ANTARA/Sigid Kurniawan
Ket. Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Edhy terbukti menerima 77 ribu dollar Amerika Serikat (AS) dan 24,625 miliar rupiah sehingga totalnya mencapai sekitar 25,75 miliar rupiah dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata JPU KPK Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," lanjut Ronald.

Hal Memberatkan
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN dan terdakwa Edhy selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai menteri tidak memberikan teladan yang baik.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Edhy bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset telah disita.
Selain itu, jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.447.219 rupiah dan 77 ribu dollar AS dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi hal tersebut. Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Terhadap Edhy, jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Jaksa menyebut Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Selain itu, jaksa juga menuntut Andreau dan Safri selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, Amiril selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan serta Ainul dan Siswadhi selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Korea Utara Kembali Luncurk...
Daerah
Disdag Mataram: Pekan Ini P...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.