Selasa, 11 Feb 2025, 16:20 WIB

Mantan Kadisbudpar Cianjur benarkan diperiksa Polda Jabar soal Cibodas

Pintu masuk kawasan wisata Cibodas di Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat menerapkan 3 jenis retsribusi yang banyak dikeluhkan wisatawan.

Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

Cianjur -- Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Pratama Nugraha Emmawan, membenarkan telah diperiksa Polda Jabar terkait persoalan dugaan kasus korupsi retribusi kawasan wisata Cibodas.

"Betul, saya sudah datang ke Polda Jabar tapi hanya ngobrol soal data pengelolaan kawasan wisata Cibodas, termasuk membahas tunggakan pihak ketiga yang masuk dalam piutang negara, bukan diperiksa hanya ngobrol,“ katanya di Cianjur, Selasa.

Pratama yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Cianjur, mengatakan kalau dia sudah mendatangi Polda Jabar beberapa hari yang lalu bukan pada Senin (10/2) dan menegaskan sudah memberikan keterangan yang diminta.

"Sekali lagi saya hanya ngobrol data dan informasi yang dibutuhkan penyidik di Polda Jabar terkait pengelolaan kawasan wisata Cibodas, termasuk membahas pengelolaan yang dilakukan pihak ketiga," katanya.

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar terhadap dua orang mantan kepala dinas Pratama dan Yudi Pratidi yang dilakukan pada Senin (10/2).

Bahkan, selain memiliki informasi soal pemeriksaan, pihaknya memiliki data sejumlah kejanggalan terkait penarikan retribusi di kawasan wisata Cibodas yang melibatkan pihak ketiga atau PT Baradhuta Jaya Sakti (BJS) sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

“Kami dapat informasi dari Polda Jabar setelah memeriksa Kepala Disbudpar Cianjur, dilanjutkan dengan pemanggilan dua orang mantan kepala dinas, Pratama dan Yudi, kami juga memiliki data terkait dugaan korupsi penarikan retribusi tersebut," katanya.

Terdapat beberapa kejanggalan dalam penarikan retribusi di kawasan wisata Cibodas, diantaranya pihak ketiga belum sepenuhnya menunaikan kewajiban membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati dengan Disbudpar Cianjur tahun 2022-2023 sebesar Rp3,5 miliar.

"Selama melakukan pengelolaan pada tahun 2022-2023 PT BJS tidak melakukan penyetoran sesuai dengan kesepakatan, sehingga terdapat tunggakan mencapai Rp3,5 miliar, sedangkan dihitung dari angka kunjungan setiap tahun seharusnya dapat melunasi," katanya.

Berdasarkan data jumlah kunjungan wisatawan ke daerah tujuan wisata yang ada pada Disbudpar Cianjur, jumlah wisatawan yang datang ke kawasan wisata Cibodas tahun 2022 berjumlah sebanyak 452.641 orang, sedangkan tahun 2023 sebanyak 582.300 orang.

"Jumlah kunjungan dikalikan dengan tarif 3 jenis retribusi yang dilakukan PT BJS, maka total pendapatan retribusi yang ditarik setiap tahunnya melebih target namun kenyataannya penyetoran yang dilakukan selalu kurang bahkan menunggak," katanya.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Sujar

Tag Terkait:

Bagikan: