Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 15 Mar 2025, 21:59 WIB

PBB Desak Korut Bebaskan Misionaris Korsel

Foto: YONHAP News

SEOUL - UN Working Group on Arbitrary Detention (WGAD) di bawah sidang Dewan HAM PBB mengadopsi surat pandangan yang berisi bahwa penahanan misionaris Korea Selatan Kim Jeong-wook, Kim Kuk-gi, dan Choe Chun-gil oleh Korea Utara dikategorikan sebagai penahanan secara sewenang-wenang.

WGAD menyatakan bahwa pembatalan pembebasan oleh Korea Utara terhadap misionaris Korea Selatan adalah melanggar hukum internasional dan Deklarasi HAM Dunia.

WGAD mendesak Korea Utara untuk segera membebaskan mereka, memberikan kompensasi, melaksanakan investigasi secara independen, serta mengambil langkah tegas terhadap pihak yang melanggar HAM.

Pernyataan WGAD tersebut merupakan reaksi terhadap permintaan keluarga dari tiga misionaris tersebut.

“Menanggapi hal itu, Kementerian Unifikasi Korea Selatan menyatakan pada hari Jumat (14/3), bahwa dunia internasional telah mengakui secara resmi penahanan misionaris Korea Selatan oleh Korea Utara merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum internasional dimana pemerintah Korea Selatan mengkritik keras aksi ilegal Korea Utara tersebut,” lapor kantor berita KBS, Sabtu (15/3). KBS/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.