
PBB Desak Korut Bebaskan Misionaris Korsel
Foto: YONHAP NewsSEOUL - UN Working Group on Arbitrary Detention (WGAD) di bawah sidang Dewan HAM PBB mengadopsi surat pandangan yang berisi bahwa penahanan misionaris Korea Selatan Kim Jeong-wook, Kim Kuk-gi, dan Choe Chun-gil oleh Korea Utara dikategorikan sebagai penahanan secara sewenang-wenang.
WGAD menyatakan bahwa pembatalan pembebasan oleh Korea Utara terhadap misionaris Korea Selatan adalah melanggar hukum internasional dan Deklarasi HAM Dunia.
WGAD mendesak Korea Utara untuk segera membebaskan mereka, memberikan kompensasi, melaksanakan investigasi secara independen, serta mengambil langkah tegas terhadap pihak yang melanggar HAM.
Pernyataan WGAD tersebut merupakan reaksi terhadap permintaan keluarga dari tiga misionaris tersebut.
“Menanggapi hal itu, Kementerian Unifikasi Korea Selatan menyatakan pada hari Jumat (14/3), bahwa dunia internasional telah mengakui secara resmi penahanan misionaris Korea Selatan oleh Korea Utara merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum internasional dimana pemerintah Korea Selatan mengkritik keras aksi ilegal Korea Utara tersebut,” lapor kantor berita KBS, Sabtu (15/3). KBS/I-1
Berita Trending
- 1 Cuan Ekonomi Digital Besar, Setoran Pajak Tembus Rp1,22 Triliun per Februari
- 2 Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas bisa Diakses Semua Warga
- 3 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 4 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
- 5 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
Berita Terkini
-
Sejumlah Musisi Tanah Air Meriahkan KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025
-
Pengemudi Online Kerja di Dua Aplikasi Bisa Dapet BHR
-
Jaga Stamina Selama Ibadah Puasa, Dosen UGM Bagikan Tipsnya
-
QRIS Tap Bisa Dipakai Lewat wondr by BNI, Naik Transportasi Jadi Makin Mudah
-
THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi