Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Penyalahgunaan Investasi

Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, Jadi Tahanan Kejagung

Foto : ANTARA/HO/HUMAS KEJAGUNG

KENAKAN BAJU TAHANAN | Mantan Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (24/9). Karen menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Buster Manta Gummy Australia pada 2009. Karen ditahan di Rutan Pondok Bambu.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain Karen, dalam kasus yang merugikan keuangan negara 568 miliar rupiah tersebut, kejaksaan telah menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina berinisial GP, dan Direktur Keuangan Pertamina, FS, sebagai tersangka.

Selain kedua orang tersebut, Kejaksaan juga telah menetapkan status tersangka kepada mantan Manager Merger dan Investasi pada Direktorat Hulu PT Pertamina, BK.

Kapuspenkum Kejagung, M Rum, mengatakan Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Tap 13/F.2/Fd.1/03/2018 tertanggal 22 Maret 2018.

"Mereka sudah membuat kerugian negara 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dollar Australia atau setara 568 miliar rupiah berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik," kata Rum.

Kasus tersebut bermula pada 2009 lalu, ketika PT Pertamina melakukan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating) milik ROC Oil Company Ltd di Lapangan Basker Manta Gummy Australia berdasarkan perjanjian tertanggal 27 Mei 2009.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top