Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Penyalahgunaan Investasi

Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, Jadi Tahanan Kejagung

Foto : ANTARA/HO/HUMAS KEJAGUNG

KENAKAN BAJU TAHANAN | Mantan Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (24/9). Karen menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Buster Manta Gummy Australia pada 2009. Karen ditahan di Rutan Pondok Bambu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan dan mengantisipasi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Karen, yang telah menjadi tersangka pada 22 Maret 2018 tersebut, resmi ditahan sejak 24 September hingga 13 Oktober 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman, mengatakan alasan penahanan untuk memudahkan dalam melakukan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Selama proses pemeriksaan, penyidik berpendapat, perlu tindakan paksa yaitu penahanan," kata Adi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/9).

Dijelaskannya, penahanan dilakukan setelah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas serta agar perkara cepat selesai.

Karen sendiri ditahan setelah sebelumnya diperiksa selama lebih dari lima jam di Gedung Bundar Kejagung. Setelah dua kali mangkir, Karen baru datang ke Kejaksaan untuk diperiksa dalam status tersangka pada Senin kemarin.

Saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Karen yang mengenakan rompi tahanan warna merah muda sempat berbincang dengan dua orang anggota keluarganya, lalu saling berpelukan sebelum akhirnya keluar dari Gedung Bundar.

Tepat di depan pintu masuk, Karen yang tampak sembab matanya karena tidak dapat menahan tangis, sempat memberikan komentar singkat. Menurutnya, selama menjadi Dirut telah bekerja dengan sebaik-baiknya.

"Yang perlu diketahui, selama saya menjadi Dirut Pertamina, saya sudah menjalankan pekerjaan sebaik-baiknya, bahkan Pertamina bisa maju," katanya.

Tersangka Lain

Selain Karen, dalam kasus yang merugikan keuangan negara 568 miliar rupiah tersebut, kejaksaan telah menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina berinisial GP, dan Direktur Keuangan Pertamina, FS, sebagai tersangka.

Selain kedua orang tersebut, Kejaksaan juga telah menetapkan status tersangka kepada mantan Manager Merger dan Investasi pada Direktorat Hulu PT Pertamina, BK.

Kapuspenkum Kejagung, M Rum, mengatakan Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Tap 13/F.2/Fd.1/03/2018 tertanggal 22 Maret 2018.

"Mereka sudah membuat kerugian negara 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dollar Australia atau setara 568 miliar rupiah berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik," kata Rum.

Kasus tersebut bermula pada 2009 lalu, ketika PT Pertamina melakukan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating) milik ROC Oil Company Ltd di Lapangan Basker Manta Gummy Australia berdasarkan perjanjian tertanggal 27 Mei 2009.

Hanya saja, dalam pelaksanaan diduga terjadi penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian kelayakan secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Akibat perbuatan tersebut, penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dollar AS dan biaya yang timbul lain atau cash call 26.808.244 dollar AS tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. eko/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top