Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, Jadi Tahanan Kejagung
KENAKAN BAJU TAHANAN | Mantan Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (24/9). Karen menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Buster Manta Gummy Australia pada 2009. Karen ditahan di Rutan Pondok Bambu.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan dan mengantisipasi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Karen, yang telah menjadi tersangka pada 22 Maret 2018 tersebut, resmi ditahan sejak 24 September hingga 13 Oktober 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman, mengatakan alasan penahanan untuk memudahkan dalam melakukan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Selama proses pemeriksaan, penyidik berpendapat, perlu tindakan paksa yaitu penahanan," kata Adi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/9).
Dijelaskannya, penahanan dilakukan setelah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas serta agar perkara cepat selesai.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya