Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Bupati Dharmasraya Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim intelijen Kejagung bersama dengan Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menangkap mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Situmeang, yang merupakan buronan dalam kasus pembangunan RSUD Sungai Dareh tahun anggaran 2009.

Marlon sejak lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumbar. "Marlon ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 27 September 2018, pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya yang bersangkutan diterbangkan ke Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Jakarta, Jumat (28/9).

Marlon tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Penangkapan itu berdasarkan Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor R-725/N.3/Dsp.4/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018, Marlon merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Sungai Dareh, Dharmasraya, Sumbar.

Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017 dengan putusan enam tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsidier enam enam bulan penjara.

Dengan ditangkapnya Marlon Situmeang, sampai sekarang jumlah buron yang diringkus kejaksaan sejak Januari 2018 mencapai 172 orang melalui Program Tabur 31.1.

Program Tabur 31.1 yakni di setiap 31 Kejati di Indonesia diberi tanggung jawab untuk menangkap satu buronan setiap bulannya. eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top