Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemindahan Ibu Kota - Masalah Pertanahan Harus Jelas Peraturannya

Revisi UU IKN untuk Menjaga Kawasan Nusantara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengutamakan untuk menjaga kawasan dan lingkungan Nusantara.

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengutamakan untuk menjaga kawasan dan lingkungan IKN Nusantara. Supaya kawasan IKN ini mempunyai kebermanfaatan bagi masyarakat di sekitar, termasuk masalah pertanahan harus jelas betul peraturannya.

"Jadi, ada beberapa catatan atau penambahan ayat-ayat yang walaupun diberi kemudahan kepada Otorita IKN ini, tetapi juga kita harus menjaga jangan sampai tanah dan lingkungan hidup di sana tidak terjaga dengan baik," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Jakarta, Selasa (19/9).

Seperti dikutip dari Antara, Doli menambahkan dengan disetujuinya Revisi UU IKN ke paripurna, DPR dapat memberikan dukungan penuh agar pembangunan Ibu Kota negara bisa dipercepat dan semua pihak bisa turut terlibat.

Meski demikian, tambah Doli, dalam revisi ini tetap mengutamakan prinsip-prinsip untuk menjaga kawasan di sekitar IKN. Komisi II DPR selama satu bulan terakhir telah berusaha menyelesaikan revisi UU IKN tersebut, hingga akhirnya menghasilkan 16 pasal perubahan.

"Kita laksanakan selama mulai dari tanggal 21 Agustus. Jadi, persis kira-kira 30 hari kita selesaikan undang-undang ini, dan itu kerja kita agak marathon. Diskusi-diskusinya itu juga sangat produktif. Di luar rapat-rapat kerja, rapat-rapat resmi, kami juga bertemu dengan pemerintah terus kemudian dengan pakar-pakar dan seterusnya, tadi malam juga kita rapat seharian penuh," kata Doli.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top