Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - Brankas Berisi 3,5 Miliar Rupiah Dikembalikan kepada Rochmad

Mantan Auditor Utama BPK Dihukum Tujuh Tahun

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

USAI SIDANG - Terdakwa kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Membebaskan dakwaan dari alternatif kedua dan ketiga," kata Ibnu. Karena itu, uang tunai 1,164 miliar rupiah dikembalikan kepada Rochmadi setelah dikurangi uang 200 juta rupiah yang akan dirampas untuk negara. Uang tunai dengan mata uang AS total 3.000 dollar AS juga dikembalikan kepada Rochmadi Saptogiri.

Selain itu, hakim meminta brankas biru yang digunakan menyimpan uang dan aset berupa rumah senilai 3,5 miliar rupiah di Kebayoran juga dikembalikan karena dakwaan tidak terbukti, sedangkan sisa barang bukti akan digunakan dalam perkara Ali Sadli.

Atas putusan tersebut, jaksa langsung mengajukan banding. "Kami sangat menghormati, kami langsung menyatakan untuk banding," kata jaksa. Sementara itu, Rochmadi menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dulu. "Alhamdulillah, syukur kepada Allah, kami bersepakat berpikir terlebih dulu," tutur Rochmadi.

Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top