Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Pemberlakuan Syarat PCR dan Antigen Tidak Efektif

PPLN dengan Vaksin Dosis Kedua Dipantau 1 x 24 Jam

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan kesehatan setibanya di Indonesia.

JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 akan memantau kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) penerima vaksin Covid-19 dosis kedua ataupun dosis ketiga (booster) selama 1 x 24 jam saat tiba di Indonesia.

"Pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga," kata Kepala Subbidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting, yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/3).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per hari ini.

Dalam edaran terbaru itu PPLN yang tiba di Indonesia diwajibkan tes ulang RT-PCR serta menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat.

Sedangkan masa karantina selama 7 x 24 jam berlaku bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama atau belum menerima dosis lengkap.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top