PPLN dengan Vaksin Dosis Kedua Dipantau 1 x 24 Jam
PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan kesehatan setibanya di Indonesia.
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 akan memantau kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) penerima vaksin Covid-19 dosis kedua ataupun dosis ketiga (booster) selama 1 x 24 jam saat tiba di Indonesia.
"Pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga," kata Kepala Subbidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting, yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/3).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per hari ini.
Dalam edaran terbaru itu PPLN yang tiba di Indonesia diwajibkan tes ulang RT-PCR serta menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat.
Sedangkan masa karantina selama 7 x 24 jam berlaku bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama atau belum menerima dosis lengkap.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya