Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - Brankas Berisi 3,5 Miliar Rupiah Dikembalikan kepada Rochmad

Mantan Auditor Utama BPK Dihukum Tujuh Tahun

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

USAI SIDANG - Terdakwa kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsidier empat bulan kurungan pada mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri.

Rochmadi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari eks Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian TU Jarot Budi Prabowo. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Rochmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersamasama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana di dakwaan kumulatif keempat," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Menurut hakim, Rochmadi terbukti menerima suap 200 juta rupiah yang diberikan Sugito melalui Ali Sadli, anak buah Rochmadi. Selain itu, Rochmadi terbukti menerima satu mobil Honda Odyssey dari Ali Sadli, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Tidak Terbukti

Namun, tidak semua dakwaan KPK terhadap Rochmadi dinilai terbukti. Hakim menilai Rochmadi tidak terbukti menerima gratifikasi 3,5 miliar rupiah serta tidak terbukti melakukan pencucian uang 3,5 miliar rupiah yang dibelikan tanah.

"Mengadili mengatakan terdakwa Rochmadi Saptogiri tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dan penerimaan gratifikasi dan pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan kumulatif kedua dan ketiga.

Membebaskan dakwaan dari alternatif kedua dan ketiga," kata Ibnu. Karena itu, uang tunai 1,164 miliar rupiah dikembalikan kepada Rochmadi setelah dikurangi uang 200 juta rupiah yang akan dirampas untuk negara. Uang tunai dengan mata uang AS total 3.000 dollar AS juga dikembalikan kepada Rochmadi Saptogiri.

Selain itu, hakim meminta brankas biru yang digunakan menyimpan uang dan aset berupa rumah senilai 3,5 miliar rupiah di Kebayoran juga dikembalikan karena dakwaan tidak terbukti, sedangkan sisa barang bukti akan digunakan dalam perkara Ali Sadli.

Atas putusan tersebut, jaksa langsung mengajukan banding. "Kami sangat menghormati, kami langsung menyatakan untuk banding," kata jaksa. Sementara itu, Rochmadi menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dulu. "Alhamdulillah, syukur kepada Allah, kami bersepakat berpikir terlebih dulu," tutur Rochmadi.

Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top