Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan | Hakim Mencabut Hak Politik Tersangka Muhammad Faisal

Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dinilai terbukti menerima “uang ketok” 670 juta rupiah dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, mantan anggota DPRD Sumut, Muhammad Faisal divonis 4 tahun.

JAKARTA - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014, Muhammad Faisal divonis 4 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Faisal dinilai terbukti menerima "uang ketok" sebesar 670 juta rupiah dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/6).

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Faisal divonis 4 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut berdasarkan dakwaan kedua Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Faisal dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho sejumlah 670 juta rupiah, namun baru mengembalikan uang 147 juta rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top