Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan | Hakim Mencabut Hak Politik Tersangka Muhammad Faisal

Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014, Muhammad Faisal divonis 4 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Faisal dinilai terbukti menerima "uang ketok" sebesar 670 juta rupiah dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/6).

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Faisal divonis 4 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut berdasarkan dakwaan kedua Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Faisal dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho sejumlah 670 juta rupiah, namun baru mengembalikan uang 147 juta rupiah.

"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti sebesar 523 juta rupiah karena terdakwa sudah mengembalikan uang kepada KPK sejumlah 147 juta rupiah selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambah hakim Saifuddin.

Cabut Hak Politik

Majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik terdakwa. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," ungkap hakim.

Uang suap itu digunakan untuk enam pembahasan anggaran. Pertama, pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012.

Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut tahun angaran 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta "uang ketok" sebesar 2,55 miliar rupiah.

Ketiga, pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek senilai 1 triliun rupiah tapi Gatot menolaknya sehingga disepakati penggantiannya dalam bentuk uang tunai sebesar 50 miliar rupiah.

Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut tahun anggaran 2015. Kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD tahun anggaran 2014 pembagiannya anggota DPRD mendapat 2,5 juta rupiah, ketua fraksi 5 juta rupiah, pimpinan DPRD 7,5 juta rupiah. Keenam, persetujuan terhadap pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015 dengan kompensasi sejumlah 15 juta rupiah per anggota. ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top