![Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara](https://koran-jakarta.com/images/article/phpslmw2__resized.jpg)
Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
![Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara](https://koran-jakarta.com/images/article/phpslmw2__resized.jpg)
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti sebesar 523 juta rupiah karena terdakwa sudah mengembalikan uang kepada KPK sejumlah 147 juta rupiah selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambah hakim Saifuddin.
Cabut Hak Politik
Majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik terdakwa. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," ungkap hakim.
Uang suap itu digunakan untuk enam pembahasan anggaran. Pertama, pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012.
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut tahun angaran 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta "uang ketok" sebesar 2,55 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya