Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tindak Pidana Pemilu

Mandala Bersalah Lakukan Pelanggaran Pemilu

Foto : istimewa

Betty Epsilon Idroos

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan bahwa kasus yang menjerat caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji, adalah pelanggaran tindak pidana kampanye pemilu.

"Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa sudah keluar putusan inkrah dari Pengadilan Tinggi. Inkrah yang menyatakan (Mandala) bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu," kata Betty, di Jakarta, Rabu (13/2).

Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap pernyataan kuasa hukum Mandala, Elza Syarief yang menyebut kasus pelanggaran aturan kampanye pemilu yang menjerat kliennya bukan tindak pidana.

Menurut undang-undang, Mandala akan dicoret dari DCT karena terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan kupon umrah.

"Kalau menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280, 284 dan 285, pembatalan dilakukan dengan cara mencoret dari DCT," katanya Bety juga mengatakan bahwa KPUD akan melimpahkan berkas Mendala kepada KPU RI karena Mandala calon anggota DPR RI sehingga surat keputusan akan dikeluarkan oleh KPU RI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top