Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tindak Pidana Pemilu

Mandala Bersalah Lakukan Pelanggaran Pemilu

Foto : istimewa

Betty Epsilon Idroos

A   A   A   Pengaturan Font

"Menurut KPU RI, Mandala ini 'kan calon anggota DPR RI, yang menetapkan calon anggota DPR RI adalah KPU RI, kalau kasus Mandala kami sudah teruskan surat dari Bawaslu DKI, biar nanti pimpinan kami di KPU RI yang menindaklanjuti karena SK-nya keluar dari KPU," kata Betty.

Sedangkan mengenai gugatan hukum yang akan dilayangkan oleh pengacara Mandala Shoji, Betty menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada KPU RI.
Seperti diketahui, Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna melaksanakan putusan pengadilan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Mandala Shoji bersalah dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta karena melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah.

Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak majelis hakim yang memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, pengacara Mandala, Elsa Syarif, menegaskan bahwa kliennya tidak buron.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top