Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tindak Pidana Pemilu

Mandala Bersalah Lakukan Pelanggaran Pemilu

Foto : istimewa

Betty Epsilon Idroos

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan bahwa kasus yang menjerat caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji, adalah pelanggaran tindak pidana kampanye pemilu.

"Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa sudah keluar putusan inkrah dari Pengadilan Tinggi. Inkrah yang menyatakan (Mandala) bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu," kata Betty, di Jakarta, Rabu (13/2).

Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap pernyataan kuasa hukum Mandala, Elza Syarief yang menyebut kasus pelanggaran aturan kampanye pemilu yang menjerat kliennya bukan tindak pidana.

Menurut undang-undang, Mandala akan dicoret dari DCT karena terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan kupon umrah.

"Kalau menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280, 284 dan 285, pembatalan dilakukan dengan cara mencoret dari DCT," katanya Bety juga mengatakan bahwa KPUD akan melimpahkan berkas Mendala kepada KPU RI karena Mandala calon anggota DPR RI sehingga surat keputusan akan dikeluarkan oleh KPU RI.

"Menurut KPU RI, Mandala ini 'kan calon anggota DPR RI, yang menetapkan calon anggota DPR RI adalah KPU RI, kalau kasus Mandala kami sudah teruskan surat dari Bawaslu DKI, biar nanti pimpinan kami di KPU RI yang menindaklanjuti karena SK-nya keluar dari KPU," kata Betty.

Sedangkan mengenai gugatan hukum yang akan dilayangkan oleh pengacara Mandala Shoji, Betty menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada KPU RI.
Seperti diketahui, Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna melaksanakan putusan pengadilan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Mandala Shoji bersalah dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta karena melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah.

Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak majelis hakim yang memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, pengacara Mandala, Elsa Syarif, menegaskan bahwa kliennya tidak buron.

"Perlu saya sampaikan selama ini Mandala itu buron itu gak benar, karena sampai detik ini, kami udah cek gak masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Jadi, gak benar buron," katanya.

Elsa menambahkan, "penyerahan diri itu adalah insiatif Mandala dan yang saya dukung untuk datang, ini buka penyerahan tapi ini insiatif menghadapi isi putusan". Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top