Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Temuan Ombudsman l 62 Sertifikat Hak Milik Pulau Pari Tidak Sah

Malaadministrasi di Pulau Pari

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Temuan Ombudsman mengungkap terjadi monopoli kepemilikan tanah dan peralihan fungsi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

JAKARTA - Ombudsman menemukan malaadministrasu dalan Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Ombudsman Jakarta menemukan maladministrasi penjualan lahan di Pulau Pari. Ada 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tak sesuai administrasi.

"Ada 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tak sesuai administrasi. Penerbitan 62 SHM di Pulau Pari tak mengikuti prosedur di Pasal 18 ayat 1, 2, 3, dan 4 serta Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 di PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah," ujar Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu S, di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/4)

Dalu melaporkan temuan Ombudsman Jakarta menemukan maladministrasi penjualan lahan di Pulau Pari. Dominikus mengungkapkan para terlapor yakni Kepala Kantor Pertanahan DKI Jakarta tak menjalankan prosedur dengan baik. Proses pengukuran tanah tak diinformasikan dan tak diketahui oleh warga Pulau Pari. Padahal, mereka yang bersinggungan langsung dengan bidang-bidang tanah dengan SHM itu. "Hasil pengukuran peta bidang tanah juga tak diumumkan. Sehingga warga Pulau Pari tak punya kesempatan menyatakan keberatan," imbuh Dominikus.

Selain itu, ia menyebut ada penyalahgunaan wewenang akibat penerbitan SHM. Terjadi monopoli kepemilikan hak atas tanah dan peralihan fungsi lahan di sana. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6, 7, dan 13 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentangistimewaPeraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top