Malaadministrasi di Pulau Pari
Adapun terkait penerbitan SHGB, Dominikus menyatakan tindakan itu bertentangan dengan empat regulasi. Yakni UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda DKI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang wilayah 2030 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Penerbitan SHGB di Pulau Pari mengabaikan fungsi sosial tanah, adanya monopoli kepemilikan hak, mengabaikan kepentingan umum dalam pemanfaatan ruang, melanggar RT/RW serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik," kata Dominikus.
Sengketa Pulau
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S Uno mengapresiasi langkah Ombudsman dalam menelusuri sengketa di Pulau Pari. "Hasil laporan yang tadi diserahkan kepada kami ini sejalan dengan apa yang sudah sedang dan akan dilakukan oleh Pemprov DKI berkaitan dengan pengembangan pariwisata berbasis ekowisata dan berbasis masyarakat," ujar Sandi.
Menurutnya, pengembangan pariwisata Kepulauan Seribu harus membuka peluang usaha dan menciptkakan lapangan kerja di Pulau Pari dan Kepulauan Seribu. Dia berharap, investor yang hendak mengembangkan usaha wisata tetap melibatkan masyarakat dalam satu ekosistem dunia usaha.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya