Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Makna Hari Konstitusi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsipprinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan pada umumnya.

Kontitusi bertujuan membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang. Sebab tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik. Bahkan bisa saja penguasa akan merajalela sehingga merugikan rakyat. Nah, kontitusi UUD 1945 telah cukup ideal memberi pondasi keberlangsungan bangsa menyongsong abad modern. Dengan memahami dan menjalankan kontitusi secara benar, kita telah menghindari munculnya kekuasaan tanpa batas atau diktator.

Jika muncul berbagai persepsi atau polemik mengenai negara atau sistem ketatanegaraan, dan berbagai kehidupan negara sebagai langkah tepat adalah kembali ke konstitusi. Dengan alur pemikian tersebut, bangsa yakin, para pendiri bangsa bukan saja telah berpikir jauh ke depan menyiapkan landasan kehidupan berbagangsa dan bernegara.

Mereka juga memberi pondasi kokoh sesuai dengan kenyataan bahwa Indonesia rumah seluruh suku bangsa, etnis, dan agama. Melalui kontitusi perjalanan bangsa dipandu ke jalan yang tepat. Karena itu program dan agenda MPR menggelar peringatan Hari Konstitusi bukan saja tepat, tetapi sangat relevan. Ini untuk mengingatkan seluruh bangsa agar kembali ke konstitusi sebagai rujukan dan panduan. Sebaliknya, jangan berpaling ke dasar negara lain yang tak sesuai dengan kondisi Indonesia.

Komentar

Komentar
()

Top