Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mahkamah Konstitusi Telah Meregistrasi 3.463 Perkara Sejak Tahun 2003 hingga 2022

Foto : antarafoto

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan bahwa MK telah meregistrasi sebanyak 3.463 perkara sejak tahun 2003 hingga 2022.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan bahwa MK telah meregistrasi sebanyak 3.463 perkara sejak tahun 2003 hingga 2022.

Anwar dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2022 di Jakarta, Rabu (24/5) menjelaskan, dari total 3.463 perkara tersebut, MK telah memutus sebanyak 3.444 perkara.

"Dengan rincian 1.603 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 29 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 676 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan 1.136 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada)," kata Anwar.

Jika dirinci berdasarkan amar putusan, diketahui sebanyak 433 putusan dikabulkan, 1.521 putusan ditolak, 1.181 putusan tidak dapat diterima, 22 putusan menyatakan perkara gugur, 221 putusan menyatakan penarikan kembali permohonan oleh pemohon, dan 66 putusan menyatakan tidak kewenangan MK.

"Dari jumlah perkara yang telah diregistrasi, dibandingkan dengan jumlah perkara yang telah diputus berdasarkan data di atas, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan," terang Anwar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top