Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi -- Penafsiran Konstitusi Dinilai Perlu untuk Keadilan

MK Diminta Atur Ketentuan Presiden Kampanye Pemilu saat Petahana

Foto : ANTARA/Fath Putra Mulya

Tangkapan layar - Para pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXII/2024 saat sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/7).

A   A   A   Pengaturan Font

MK diharapkan untuk mengatur ketentuan presiden dan wakil presiden bolah kampanye di pemilu ketika berstatus petahana atau hanya untuk diri sendiri.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengatur agar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyertakan ketentuan bahwa presiden dan/atau wakil presiden boleh berkampanye pada pemilu hanya ketika berstatus petahana dan berkampanye untuk dirinya sendiri.

Permintaan tersebut merupakan pokok-pokok permohonan para pemohon dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXII/2024. Pada perkara tersebut, mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

"Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebab tidak menjamin adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata salah satu pemohon, La Ode Nofal, pada sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, kemarin.

Menurut para pemohon, ketentuan dalam pasal yang digugat dapat menjadi jalan bagi presiden dan/atau wakil presiden untuk mendukung maupun berpihak kepada pasangan calon yang berlaga pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres).

Pasal tersebut dinilai dapat merugikan hak konstitusional jika presiden dan/atau wakil presiden berkampanye untuk pasangan calon tertentu sehingga menciptakan suasana pilpres yang tidak menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan bagi pasangan calon yang lain.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top