Mahkamah Konstitusi Telah Meregistrasi 3.463 Perkara Sejak Tahun 2003 hingga 2022
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Lebih lanjut, Anwar memerinci jumlah perkara konstitusi selama periode tahun 2022. Dia mengatakan, MK telah menangani 146 perkara yang terdiri dari 143 perkara PUU dan 3 perkara PHP Kada.
"Dari keseluruhan perkara dimaksud, Mahkamah Konstitusi telah memutus 124 perkara PUU dan 4 perkara PHP Kada; di mana 1 perkara PHP Kada merupakan sisa dari perkara tahun sebelumnya," rinci Anwar.
Terkait 124 perkara PUU yang telah diputus, rinciannya adalah 15 putusan dikabulkan, 48 putusan ditolak, 42 putusan tidak dapat diterima, 18 putusan ditarik kembali, dan 1 putusan dinyatakan gugur.
Anwar menambahkan, berdasarkan data perkara PUU yang ditangani MK pada tahun 2022, terdapat empat undang-undang (UU) yang berulang kali dilakukan pengujian.
"Yaitu UU Pemilu sebanyak 25 kali, UU IKN sebanyak 10 kali, UU Pilkada sebanyak 7 kali, KUHAP sebanyak 4 kali," ujarnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya