Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transaksi Mencurigakan I Informasi yang Dilakukan Mahfud MD Sudah Sesuai dengan UUD 1945

Mahfud MD: Di Luar Data Ini Pasti Palsu

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

MAHFUD MD DI KOMISI III DPR I Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) selaku Ketua Komite TPPU, Mahfud MD mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Jangan Dihalangi

Dalam rapat kerja tersebut, Mahfud juga meminta tidak ada yang menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum, terutama terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar 349 triliun rupiah di Kementerian Keuangan.

"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum," ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Rabu (29/3).

"Orang mau mengungkap dihantam, ungkap dihantam. Menghalang-halangi penyidikan, menghalangi penegakan hukum, lalu tangkap. Jadi, jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama," tegas Mahfud MD.

Mahfud menyatakan hal itu ketika merespons pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyebutkan bahwa laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik. Pasalnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Marcellus Widiarto, Antara

Komentar

Komentar
()

Top