Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemalsuan Berkas

Mafia Tanah Gedung Samsat Terbongkar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selanjutnya, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengungkap keaslian dokumen kepemilikan lahan yang dikantongi tersangka.

AKBP Ade menyatakan penyidik masih mendalami dugaan kasus lainnya terhadap Sudarto yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Para tersangka akan dijerat Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top