Pemalsuan Berkas
Mafia Tanah Gedung Samsat Terbongkar
Foto : istimewa
Selanjutnya, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengungkap keaslian dokumen kepemilikan lahan yang dikantongi tersangka.
AKBP Ade menyatakan penyidik masih mendalami dugaan kasus lainnya terhadap Sudarto yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Para tersangka akan dijerat Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Baca Juga :
DKI Kerahkan Ratusan Pompa Guna Sedot Air
Ant/P-5
Baca Juga :
Proyek Tol Cijago (18/11)
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya