Mafia Tanah Gedung Samsat Terbongkar
Padahal lahan yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur itu tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI sejak April 1985.
Ade mengungkapkan perkara itu berawal ketika tersangka Sudarto merekrut tujuh rekan lainnya untuk mengaku sebagai ahli waris ayahnya Ukar sebagai pemilik hak lahan itu.
Para tersangka menyiapkan dokumen palsu berupa akta jual beli lahan tanah sebagai ahli waris Ukar untuk menggugat kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2014.
AKBP Ade menuturkan sindikat pemalsuan itu seolaholah yang telah membeli lahan tanah dari pemilik sebelum bernama Johnny Harry. Diungkapkan Ade, Sudarto menjanjikan tujuh tersangka itu mendapatkan jatah 25 persen dari hasil ganti rugi saat pengadilan mengabulkan gugatan.
Lantaran merasa dirugikan, Biro Hukum dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta melaporkan melaporkan pemalsuan dokumen otentik ke Polda Metro Jaya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya