Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemalsuan Berkas

Mafia Tanah Gedung Samsat Terbongkar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sindikat pemalsu sertifikat lahan Gedung Samsat Jakarta Timur terbongkar. Mafia pemalsuan sertifikat lahan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini, melibatkan camat, lurah, kepala desa dan kepala dusun di wilayah Bekasi, Jawa Barat

"Petugas mengamankan 11 tersangka pemalsuan surat sertifikat tanah," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary di Jakarta, Rabu (5/9).

AKBP Ade mengatakan 11 tersangka tersebut menjalankan aksi kejahatan secara berkelompok dengan modus memalsukan dan mencatatkan sertifikat di kelurahan.

Ade menyebutkan camat dan kepala desa hingga staf itu memalsukan bahkan memperkarakan secara perdata kepemilikan lahan milik warga sekitar.

AKBP Ade mengatakan para sindikat pemalsuan dokumen kepemilikan lahan itu memenangkan gugatan senilai 340 miliar rupiah terhadap Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Padahal lahan yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur itu tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI sejak April 1985.

Ade mengungkapkan perkara itu berawal ketika tersangka Sudarto merekrut tujuh rekan lainnya untuk mengaku sebagai ahli waris ayahnya Ukar sebagai pemilik hak lahan itu.

Para tersangka menyiapkan dokumen palsu berupa akta jual beli lahan tanah sebagai ahli waris Ukar untuk menggugat kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2014.

AKBP Ade menuturkan sindikat pemalsuan itu seolaholah yang telah membeli lahan tanah dari pemilik sebelum bernama Johnny Harry. Diungkapkan Ade, Sudarto menjanjikan tujuh tersangka itu mendapatkan jatah 25 persen dari hasil ganti rugi saat pengadilan mengabulkan gugatan.

Lantaran merasa dirugikan, Biro Hukum dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta melaporkan melaporkan pemalsuan dokumen otentik ke Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengungkap keaslian dokumen kepemilikan lahan yang dikantongi tersangka.

AKBP Ade menyatakan penyidik masih mendalami dugaan kasus lainnya terhadap Sudarto yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Para tersangka akan dijerat Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top