MA Tolak Permohonan PK dari Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
📅 Senin, 16 Des 2024, 14:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara foto
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.
Sebelumnya, terpidana Rifaldy Aditya dan Eko Ramadhani mengajukan PK dan teregister sebagai Nomor 198 PK/PID/2024. Selain itu, permohonan PK dari terpidana Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman teregister sebagai Nomor 199 PK/PID/2024. Terakhir, Nomor 1.688 PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak.
“Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12).
Yanto menjelaskan bahwa pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK adalah tidak terdapatnya kekhilafan judex facti (hakim yang memeriksa fakta persidangan, red.) dan judex juris (hakim yang memeriksa hukum, red.) dalam mengadili para terpidana.
Selain itu, kata dia, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana, dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon,” ujarnya.
Sementara itu, Yanto menjelaskan bahwa perkara PK Nomor 198 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono.
Untuk perkara PK Nomor 199 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Jupriyadi, dan Sigit Triyono. Adapun untuk perkara 1.688 diperiksa oleh hakim tunggal Prim Haryadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Yanto juga menjelaskan bahwa salah satu alasan para terpidana mengajukan PK dikarenakan terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!