MA Diminta Eksekusi Perusahaan Pembakar Hutan
Pentingkan Perusahaan
Halili tidak habis pikir dengan keputusan hakim yang menyidangkan kembali dengan perkara yang sudah diputuskan inkrah atau putusan hukum berkekuatan tetap dari MA. "Tampaknya putusan hakim PN ini tidak memperhatikan unsur rasa keadilan masyarakat, namun mementingkan perusahaan," katanya.
Dosen hukum acara perdata lainnya, Laras Susanti, mengatakan putusan yang sudah inkrah lalu dimasukkan dalam gugutan baru lagi dengan mempermainkan yurisprudensi tidak menghilangkan pokok perkara. Diharapkan di tingkat pengadilan tinggi nantinya, hakim bisa menolak putusan PN ini. "Semoga nanti pengadilan tinggi menolak putusan PN," kata Laras.
Dosen pengajar hukum lingkungan UGM, I Gusti Agung Made Wardana, mengatakan sepanjang pengetahuannya dalam penindakan perusahaan sawit pembakar hutan, baru kali ini ada perusahaan yang melawan dengan mengajukan gugatan baru meski sudah dihukum. Seharusnya putusan MA sudah dieksekusi, namun ada celah kesalahan penulisan titik koordinat (lokasi), menjadi pintu masuk mereka untuk menyampaikan surat gugatan," katanya.
YK/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya