Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Lingkungan

MA Diminta Eksekusi Perusahaan Pembakar Hutan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Para dosen hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) prihatin dikabulkannya gugatan perusahaan sawit, PT Kallista Alam pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh, pada 13 April lalu. Padahal, perusahaan itu telah dinyatakan bersalah oleh MA hingga ke tingkat kasasi.

"Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah oleh MA atas perbuatan melawan hukum, di mana membuka lahan dengan cara membakar yang berdampak pada kerusakan lingkungan. MA hendaknya segera memerintahkan eksekusi putusan kasasinya," kata dosen hukum acara perdata, Hasrul Halili, di Yogyakarta, kemarin.

Para dosen hukum UGM, tambah Halili, mendesak MA segera memerintahkan eksekusi putusan kasasinya serta meminta MA mengkaji tentang penggunaan yurisprudensi yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Meulaboh yang menyidangkan gugatan PT Kallista Alam.

Dikabulkannya gugatan baru dengan substansi perkara yang sama ini, menurut Halili, sebagai bentuk upaya penyelundupan hukum yang bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan hidup. "Seharusnya hakim punya semangat untuk penegakan hukum di bidang lingkungan," kata Hasrul.

Menurut Halili, pengadilan tidak mengikuti tren positif dari semangat negara dalam penegakan hukum lingkungan. "Putusan PN Meulaboh melawan tren positif dan melawan hukum acara dan hukum pidana," katanya.

Pentingkan Perusahaan

Halili tidak habis pikir dengan keputusan hakim yang menyidangkan kembali dengan perkara yang sudah diputuskan inkrah atau putusan hukum berkekuatan tetap dari MA. "Tampaknya putusan hakim PN ini tidak memperhatikan unsur rasa keadilan masyarakat, namun mementingkan perusahaan," katanya.

Dosen hukum acara perdata lainnya, Laras Susanti, mengatakan putusan yang sudah inkrah lalu dimasukkan dalam gugutan baru lagi dengan mempermainkan yurisprudensi tidak menghilangkan pokok perkara. Diharapkan di tingkat pengadilan tinggi nantinya, hakim bisa menolak putusan PN ini. "Semoga nanti pengadilan tinggi menolak putusan PN," kata Laras.

Dosen pengajar hukum lingkungan UGM, I Gusti Agung Made Wardana, mengatakan sepanjang pengetahuannya dalam penindakan perusahaan sawit pembakar hutan, baru kali ini ada perusahaan yang melawan dengan mengajukan gugatan baru meski sudah dihukum. Seharusnya putusan MA sudah dieksekusi, namun ada celah kesalahan penulisan titik koordinat (lokasi), menjadi pintu masuk mereka untuk menyampaikan surat gugatan," katanya.

YK/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top