Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Lingkungan

MA Diminta Eksekusi Perusahaan Pembakar Hutan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Para dosen hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) prihatin dikabulkannya gugatan perusahaan sawit, PT Kallista Alam pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh, pada 13 April lalu. Padahal, perusahaan itu telah dinyatakan bersalah oleh MA hingga ke tingkat kasasi.

"Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah oleh MA atas perbuatan melawan hukum, di mana membuka lahan dengan cara membakar yang berdampak pada kerusakan lingkungan. MA hendaknya segera memerintahkan eksekusi putusan kasasinya," kata dosen hukum acara perdata, Hasrul Halili, di Yogyakarta, kemarin.

Para dosen hukum UGM, tambah Halili, mendesak MA segera memerintahkan eksekusi putusan kasasinya serta meminta MA mengkaji tentang penggunaan yurisprudensi yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Meulaboh yang menyidangkan gugatan PT Kallista Alam.

Dikabulkannya gugatan baru dengan substansi perkara yang sama ini, menurut Halili, sebagai bentuk upaya penyelundupan hukum yang bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan hidup. "Seharusnya hakim punya semangat untuk penegakan hukum di bidang lingkungan," kata Hasrul.

Menurut Halili, pengadilan tidak mengikuti tren positif dari semangat negara dalam penegakan hukum lingkungan. "Putusan PN Meulaboh melawan tren positif dan melawan hukum acara dan hukum pidana," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top