Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lukas Enembe Divonis Delapan Tahun Penjara

Foto : ANTARA/ Fakhri Hermansyah

Sapa Pendukung I Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kselama 8 tahun penjara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, divonis delapan tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider empat bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10).

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 19.690.793.900 rupiah paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 47.833.485.350 rupiah.

Enembe menyatakan menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor dan akan mengajukan upaya hukum banding. "Beliau menyatakan menolak putusan hakim," kata Petrus Bala Pattyona, Penasihat Hukum Lukas Enembe dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top