Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Luar Biasa, Bareskrim Polri Musnahkan 2 Kwintal Narkoba dan Selamatkan 1 Juta Nyawa dari Kekejaman Jaringan Aceh dan Riau

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau.

Total barang haram narkotika yang dimusnahkan ada 238 kilogram sabu dan 121 kilogram ganja.

"Sabu atau methamphetamine 238 ribu gram, ganja 121 ribu gram, disita dari empat kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang," demikian disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, dikutip dari rilis resmi Minggu (22/5).

Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba itu pada Jumat (20/5) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Krisno menyampaikan, untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121.280 gram.

Barang bukti ganja itu disita dari tersangka S alias S dan R alias U. Barbuk disita di TKP Jalan Nasional Blangkejeren-Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Selanjutnya, kasus kedua berdasarkan LP/A/0169/IV/2022/SPKT Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 8 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 ribu gram yang disita dari tersangka HP alias H dan J. Adapun TKP di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kasus ketiga berdasarkan LP/A/0177/IV/2022/SPKT Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 12 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47 ribu gram yang disita dari tersangka MN, HA, MD, dan AM alias AT. Pengungkapan perkara dilakukan di Jalan Perairan Muntai, Bengkalis, Provinsi Riau.

Sementara kasus keempat LP/A/0197/IV/2022/SPKT Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 23 April 2022 dengan narkotika jenis sabu sebanyak 169 ribu gram yang disita dari tersangka A alias R, J, Z, MY, dan S. Untuk TKP berada di Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Dengan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja itu, Polri telah menyelematkan sejutaan lebih jiwa manusia.

"Total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1.073.000 jiwa," Krisno menandaskan.


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top