Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LSM Ingin Rajapaksa Ditangkap

Foto : AFP/ANDY BUCHANAN

Mantan Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa

A   A   A   Pengaturan Font

COLOMBO - Sebuah kelompok LSM hak asasi yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran di Sri Lanka, telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura agar bisa menangkap mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa atas perannya dalam perang saudara selama puluhan tahun di negara Asia Selatan itu.

Sri Lanka mengakhiri perang saudara 25 tahun antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009. Kelompok hak asasi menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

"Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa selama perang saudara pada 2009 ketika dia menjadi kepala pertahanan negara," demikian salinan pengaduan dari Kelompok International Truth and Justice Project (ITJP) pada Minggu (24/7).

ITJP yang berbasis di Afrika Selatan berpendapat bahwa berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran tunduk pada penuntutan di Singapura, di mana Rajapaksa melarikan diri setelah berbulan-bulan kerusuhan atas krisis ekonomi negaranya.

Rajapaksa mengajukan pengunduran dirinya sebagai Presiden Sri Lanka di Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli. SB/BangkokPost/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top