Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LPSK Apresiasi Putusan MK Perpanjang Batas Waktu Pengajuan Kompensasi bagi Korban Terorisme

Foto : antarafoto

Sidang putusan MK soal kompensasi dan bantuan korban terorisme.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan pilihan sepuluh tahun sejak undang-undang tersebut mulai berlaku ialah waktu yang adil.

Hal itu karena pada faktanya UU Nomor 5 Tahun 2018 diundangkan pada tanggal 22 Juni 2018, sementara terdapat keterlambatan dalam menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya serta adanya dampak pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu, tenggang waktu sepuluh tahun terhitung sejak UU 5/2018 mulai berlaku sampai dengan tanggal 22 Juni 2028 harus dimanfaatkan secara optimal oleh lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk memulihkan hak konstitusional korban antara lain dengan memberikan kemudahan pelayanan bagi korban," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Mahkamah.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Peria Ronald Pidu, korban Tindak Pidana Terorisme Bom di Pasar Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, serta Mulyani Taufik Hidayat dan Febri Bagus Kuncoro yang merupakan korban bom Beji, Depok, Jawa Barat.

Menurut para pemohon, Pasal 43L ayat (4) menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual karena keberlakuan pasal tersebut membuat mereka tidak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, maupun rehabilitasi psikososial dan psikologis untuk diajukan ke LPSK sebab telah melewati batas waktu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top