Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LPSK Apresiasi Putusan MK Perpanjang Batas Waktu Pengajuan Kompensasi bagi Korban Terorisme

Foto : antarafoto

Sidang putusan MK soal kompensasi dan bantuan korban terorisme.

A   A   A   Pengaturan Font

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi 10 tahun.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi 10 tahun.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan ini karena akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi korban untuk mendapatkan hak-hak mereka," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (30/8).

Dia juga mengapresiasi para korban dan kuasa hukumnya atas upaya gigih mereka memperjuangkan hak konstitusional melalui proses uji materi di MK. LPSK berharap, putusan MK dapat menghadirkan keadilan yang lebih baik bagi para korban.

Susilaningtias mengatakan, LPSK akan menyiapkan serangkaian langkah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut agar korban terorisme masa lalu dapat mengakses haknya secara optimal.

"Langkah-langkah tersebut mencakup penyesuaian prosedur, penyediaan informasi yang jelas dan transparan, sosialisasi, serta peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, utamanya dengan BNPT dalam hal penerbitan surat keterangan korban. Tujuannya adalah agar setiap korban terorisme masa lalu tidak lagi terkendala dalam mengajukan permohonan bantuan, kompensasi, atau rehabilitasi yang menjadi hak mereka sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top