Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah Sebesar Rp1,64 Triliun

Foto : Istimewa

Lembaga Penjamin Simpanan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp1,64 triliun kepada nasabah bank yang dilikuidasi LPS sejak 2005 hingga 30 April 2021.

LPS melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS adalah Rp2 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,64 triliun atau 81,6 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank.

Sedangkan Rp370 miliar atau 18,4 persen milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, yaitu syarat 3T.

Agar simpanan dijamin, nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T. Syarat 3 T yaitu yang pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Bagian terbesar (77 persen) dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top