Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

LPS-Bank BJB Sehatkan Kembali BIMJ

Foto : ANTARA/HO-LPS/aa

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng Bank BJB yang merupakan kreditur Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) untuk menjadi investor sebagai upaya penyehatan kembali BIMJ. Untuk itu, Bank BJB menyuntikkan modal 25 miliar rupiah kepada BIMJ.

"Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar 25 miliar rupiah dari seluruh pinjaman Bank BJB kepada BIMJ sebesar 39 miliar rupiah," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono di Jakarta, Rabu (29/5).

Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut Tim Pengelola Sementara mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir mencapai 27,03 persen.

Didik menuturkan dengan KPMM dan cash ratio sebesar tersebut, bank sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas.

"Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi," ujarnya.

Seperti diketahui, BIMJ bersama dengan tujuh bank perekonomian rakyat (BPR) lain telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank dalam resolusi pada 12 Januari 2024.

BPR-BPR tersebut telah diberikan kesempatan selama lebih dari satu tahun untuk memperbaiki solvabilitas (KPMM) dan/ atau likuiditas (cash ratio). Namun, sampai batas waktu berakhir, kondisi solvabilitas dan/ atau likuiditas bank masih di bawah ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank, sehingga ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top