Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 07 Des 2017, 01:00 WIB

LPJ RT/RW Tidak Dihapus, Hanya Disederhanakan

Foto: Istimewa

Ketua RT/RW bakal tidak membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) atas bantuan dana operasional RT/RW yang dialokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Selama ini, ketua RT/RW harus membuat laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang dialokasikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan berencana menghapus kewajiban LPJ RT/RW itu agar mereka fokus mengayomi masyarakat Jakarta.
Untuk mengetahui lebih lanjut akan hal itu, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (6/12). Berikut petikannya:

Apa tanggapan Anda soal rencana penghapusan LPJ RT/RW oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?
Kalau dana hibah, saya kira tidak masalah, boleh-boleh saja. Dana untuk RT/RW bukan hibah, tetapi dana operasional. Intinya setiap kali ada pengeluaran uang satu sen pun harus dipertanggungjawabkan. Biaya operasional dari mana? Kan APBD, berarti harus dipertanggungjawabkan. Bagaimana bentuknya, bisa lembar kuitansi, bisa laporan, apapun namanya, pengaturan.

Tapi, LPJ ini dihapus. Apakah bisa?
Ya tidak bisa dong, bagaimana bisa mempertanggung jawabkan uang operasional, wong gaji saja ada kuitansi, apalagi uang negara, yang jelas pengeluaran. Kalau pengertian LPJ itu bukan dihapus tapi disederhanakan bentuk lain. Uang dikeluarkan, minimal tanda tangan, ada itu kuitansi, masa uang dikasihkan dari langit.

Berarti, Kemendagri tidak setuju penghapusan itu?
Laporannya tidak dihapus, mungkin dalam bentuk yang lain pertanggungjawabnnya. Sebab bisa juga pertanggung jawaban dalam bentuk lain. Tidak laporan, tapi kuitansi kan bisa juga.

Artinya, kalau penyederhanaan tetap boleh?
Oh harus. Karena makin lama, kalau bisa jangan bikin ruwet, makin sederhana makin baik. Makin sederhana makin simpel, kuitansi nggak perlu berlembar-lembar, cukup satu lembar kalau bisa bahkan kalau perlu, pertanggungjawabann di -upload.

Menurut Anda, idealnya seperti apa?
Laporan, yang mesti uang ini untuk apa digunakan apa, kegiatannya dicantumkan apa saja. Tapi kemudian banyak RT/RW yang justru bikin laporan bohong? Ndak, saya kira kalau sampai itu tugasnya lurah untuk mengontrol untuk mengawasi. Setiap jenjang pemerintah, kan ada pengawasnya. Sesuai nggak sesuai, kan tergantung justifikasi namanya kontrol, supervisornya lurah. Saya kira itu saja.
Apakah Pemprov DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini?
Ya belum, kalau ndak lapor ya masa kita oyak oyak, yang kita tangani, ya banyak provinsi. P-5

Redaktur: M Husen Hamidy

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.