
Korupsi PNPM: Kejaksaan Solok Selatan Tetapkan Enam Tersangka
Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat menetapkan enam orang tersangka dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang dikelola oleh Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN)
Foto: Antara FotoKorupsi PNPM: Kejaksaan Solok Selatan Tetapkan Enam Tersangka
Solok, 20/3 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat menetapkan enam orang tersangka dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang dikelola oleh Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu tahun anggaran 2017-2020, Kamis.
"Kerugian Negara akibat perbuatan yang menjerat ke enam tersangka sebesar Rp716,6 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar didampingi Kasi Intel A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo, di Padang Aro.
Dia menyebutkan, enam tersangka tersebut yaitu Y (57) sebagai Ketua BKAN tahun 2015-2021 dua periode, YS (35) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2018-2021.
Selanjutnya E (56) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2015-2018, F (58) sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tahun 2016-2018.
Seterusnya OF (53) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Barat tahun 2014-2020 dan S (47) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Timur tahun 2011-2022 (dua periode).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang ini sudah diperiksa semenjak Januari 2024.
Dia mengatakan, untuk sementara keenam tersangka tersebut dititipkan ke Rutan Kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari.
Penahanan ke enam tersangka karena adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Terkait dengan penambahan tersangka kita lihat dulu perkembangannya, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah," katanya.
Kejaksaan Negeri Solok Selatan sudah menyita sekitar 209 dokumen terkait perkara dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan ini.
"Kami juga sudah menyita uang tunai Rp321,8 juta," ujarnya.
Berita Trending
- 1 Kemnaker Sediakan 229 Bus Mudik Gratis
- 2 Pemkot Kediri Lakukan Cek Angkutan Umum
- 3 Pemkab Bogor: Bazar Pangan Murah Kadin Sukses Stabilkan Harga
- 4 Pemerintah Kota Kediri Melakukan Pengecekan terhadap Angkutan Umum agar Aman
- 5 Gubernur DKI Jakarta Serahkan KJP Plus Tahap I 2025 dan Gratiskan Akses TMII
Berita Terkini
-
BPJS Kesehatan Siapkan Antisipasi Lonjakan Pasien Setelah Lebaran
-
Dedi Mulyadi Targetkan Tahun 2025 Jabar Bebas Premanisme
-
16 Penerbangan Dibatalkan akibat Erupsi di Bandara Ngurah Rai
-
Bocah yang Tenggelam di Pantai Titian Mutiara Berhasil Ditemukan
-
IDAI Sarankan Anak Imunisasi Lengkap dan Pakai Masker saat Mudik