Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 20 Mar 2025, 22:42 WIB

Korupsi PNPM: Kejaksaan Solok Selatan Tetapkan Enam Tersangka

Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat menetapkan enam orang tersangka dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang dikelola oleh Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN)

Foto: Antara Foto

Korupsi PNPM: Kejaksaan Solok Selatan Tetapkan Enam Tersangka

Solok, 20/3 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat menetapkan enam orang tersangka dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang dikelola oleh Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu tahun anggaran 2017-2020, Kamis.

"Kerugian Negara akibat perbuatan yang menjerat ke enam tersangka sebesar Rp716,6 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar didampingi Kasi Intel A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo, di Padang Aro.

Dia menyebutkan, enam tersangka tersebut yaitu Y (57) sebagai Ketua BKAN tahun 2015-2021 dua periode, YS (35) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2018-2021.

Selanjutnya E (56) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2015-2018, F (58) sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tahun 2016-2018.

Seterusnya OF (53) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Barat tahun 2014-2020 dan S (47) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Timur tahun 2011-2022 (dua periode).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang ini sudah diperiksa semenjak Januari 2024.

Dia mengatakan, untuk sementara keenam tersangka tersebut dititipkan ke Rutan Kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari.

Penahanan ke enam tersangka karena adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Terkait dengan penambahan tersangka kita lihat dulu perkembangannya, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah," katanya.

Kejaksaan Negeri Solok Selatan sudah menyita sekitar 209 dokumen terkait perkara dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan ini.

"Kami juga sudah menyita uang tunai Rp321,8 juta," ujarnya.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.