LPG 3 Kg, Prioritas Pertamina untuk RT Prasejahtera
Aktivitas di pangkalan resmi LPG 3 kg, di Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (27/1/2025).
Foto: ANTARAMANADO– Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengingatkan kembali bahwa liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga (RT) prasejahtera.
"Selain prasejahtera, juga untuk usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, di Manado, Senin (27/1).
Dia menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga Sulawesi berkomitmen dalam menjalankan kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama dengan pemerintah daerah serta Hiswana Migas agar distribusi LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Peran serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
"Jika ditemukan penyalahgunaan maka kami akan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti,” ujar Fahrougi.
Fahrougi juga mengimbau kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan.
Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, pemerintah telah mengatur penggunaan LPG 3 kg dalam Peraturan Dirjen Migas yang menetapkan bahwa konsumen wajib terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan KTP.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-24461/MG.05/DJM/2022 terdapat empat golongan yang berhak menikmati LPG 3 kg, yaitu Rumah Tangga Prasejahtera yaitu keluarga dengan tingkat ekonomi rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
Selain itu, ada usaha mikro yang berskala kecil seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas. Selain itu, ada Nelayan Sasaran dengan kapal berukuran maksimal 5 gross tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional.
Terakhir, ada Petani Sasaran yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.
Di sisi lain, terdapat delapan golongan yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg yaitu usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las, dan usaha pertanian di luar ketentuan Perpres No38 Tahun 2019 dan yang belum konversi.
Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
Upaya ini dilakukan dengan mengawasi penyaluran melalui sistem pencatatan digital serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.
Berita Trending
- 1 Respons CEO OpenAI tentang Model AI Tiongkok DeepSeek-R1: 'Mengesankan'
- 2 Setelah Trump Ancam Akan Kenakan Tarif Impor, Akhirnya Kolombia Bersedia Terima Deportasi dari AS
- 3 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 4 Diprediksi Berkinerja Mocer 2025, IHSG Sepanjang Tahun Ini Menguat 1,22 Persen
- 5 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
Berita Terkini
- Kondisi Bandara Soekarno Hatta Normal
- Orangtua Perlu Cermati Empat Jalur Penerimaan Siswa Baru
- Indef: BPI Danantara Bikin Birokrasi Tambah Gemuk. Tupoksinya Sudah ada di Kementerian Investasi
- Belanja Kementerian/Lembaga Harus Produktif. Jangan Boros!
- PLN Siaga Banjir, Listrik Kembali Menyala Bertahap Setelah Kondisi Aman