LMKN Klaim Telah Berhasil Mengatur Penarikan Royalti Lagu Satu Pintu
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021 yang merupakan amanat Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal 3 ayat 2 aturan tersebut menjelaskan sebanyak 14 sektor usaha maupun kegiatan wajib membayar royalti musik saat beroperasi komersial di antaranya restoran, konser musik, transportasi, bioskop, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran, hotel, dan usaha karaoke.
Ikke mengatakan selama ini proses penarikan royalti dari 14 sektor tersebut terbilang belum maksimal karena di satu sisi ada sektor yang tertarik dan sebaliknya, ada pula yang enggan membayar bahkan berupaya mengajukan ke ranah hukum.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya