Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LMKN Klaim Telah Berhasil Mengatur Penarikan Royalti Lagu Satu Pintu

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Transparansi dalam sistem kerja dan manajemen keuangan 11 anggota Lembaga Manajemen Kolektif menjadi fokus kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Tidak hanya itu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional juga ingin tetap fleksibel dalam menjalankan wewenang mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari pengguna komersial.

"Transparansi sistem kerja sangat penting karena LMKN ini adalah perwakilan dari 11 LMK, maka kami tahu apa yang selama ini menjadi kebutuhan dan hal ini memudahkan kami untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama," kata Komisioner Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi LMKN Hak Terkait Ikke Nurjanah, kepada ANTARA, Selasa.

Ia mengatakan bahwa hadirnya LMKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengamanatkan lembaga tersebut untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top