LMKN Klaim Telah Berhasil Mengatur Penarikan Royalti Lagu Satu Pintu
Foto : Istimewa
LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lembaga itu kemudian mendistribusikan hasil pengumpulan royalti tersebut kepada para pencipta, pemegang pak dan Pemilik hak terkait melalui LMK.
Komisioner Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi LMKN Hak Terkait Ikke Nurjanah menjelaskan sistem kerja dan kebijakan baru mengharuskan LMKN bekerja secara transparan dengan menerapkan manajemen dan pelaporan keuangan yang terbuka bagi anggota.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya
Komentar
()Muat lainnya