Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LKDI: Instagram dan Facebook Harus Hentikan Iklan Judi Online

Foto : Istimewa

Ilustrasi iklan judi online di platform media sosial.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut hasil survei yang dirilis pada pertengahan Februari 2024 tersebut, mayoritas-atau 46% responden-mengaku paling sering menjumpai iklan judi online di Instagram. Berikutnya disusul Facebook dan Youtube, masing-masing 45%, lalu TikTok 27%, dan X (Twitter) 16%.

Akibatnya, selama tahun 2023 lalu ada 3,29 juta masyarakat yang terbujuk iklan dan terlibat judol. Nilai transaksinya luar biasa, mencapai Rp327 triliun! Angka tersebut meningkat 100% lebih dibanding tahun sebelumnya, 2022, yang 'hanya' Rp155,4 Triliun.

"Oleh sebab itu, tayangan iklan judi online di media sosial, khususnya platform Instagram dan Facebook harus segera dihentikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, karena makin membahayakan masyarakat, baik jangka pendek maupun jangka panjang," ujar Direktur Eksekutif LKDI Kholiq Basmallah, dalam keterangan tertulis, Jumat, (5/4).

Kholiq menambahkan, iklan medsos merupakan kanal utama para marketer judol untuk menjaring para calon konsumennya. Kondisi ini, menurut Kholiq, sangat mengkhawatirkan, mengingat pengguna ruang medsos didominasi oleh anak muda - baik Gen Y maupun Gen Z.

"Apa pun nama dan bentuknya, judi online adalah penyakit sosial yang sangat kronis, berbahaya, dan belum ada penyelesaiannya. Terlebih sejak internet membumi di seluruh pelosok Indonesia," imbuh Kholiq.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top