Literasi Keuangan dan Digital UMKM Dipacu
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan dan digital pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut diharapkan dapat memudahkan pelaku UMKM mengakses pembiayaan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara mengatakan literasi keuangan dan digital UMKM penting ditingkatkan karena saat ini layanan jasa keuangan (LJK) banyak memanfaatkan teknologi digital.
"Pertama kita harus mendorong melalui literasi keuangan agar mereka memahami apa itu produk-produk keuangan, setelahnya baru mereka bisa mengakses produk keuangan dengan mengetahui risikonya," terang Tirta dalam media briefing secara daring yang dipantau di Jakarta, Selasa (28/9).
Dia mengatakan literasi digital bagi pelaku UMKM perlu dilakukan secara bersamaan dengan literasi keuangan. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkenalkan UMKM pada aplikasi di ponsel pintar yang memberikan edukasi tentang produk keuangan.
"Begitu mereka memahami ini, baru pemerintah bisa mendorong mereka mendapatkan akses pembiayaan," ucapnya.
Untuk meningkatkan literasi keuangan dan digital UMKM, OJK dibantu oleh 34 kantor perwakilan di 9 provinsi dan 25 kabupaten atau kota. Di samping itu, juga terdapat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 34 provinsi dan 273 kabupaten atau kota yang membantu UMKM di daerah mengakses pembiayaan.
"DI TPAKD ada hal menarik, yakni kredit atau pembiayaan rentenir untuk mereka yang tidak bankable. Ini untuk pelaku usaha ultra mikro karena pinjamannya minimum 50 juta rupiah," ucapnya.
Penagih Utang
Pada kesempatan sama, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan debt collector atau penagih utang yang tidak tersertifikasi alias ilegal dapat dilaporkan kepada polisi untuk dihukum.
"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Suwandi.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Menag Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 3 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 4 Dua Petugas Pemilu di Jatim Meninggal Dunia, Tujuh Orang Sakit
- 5 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
Berita Terkini
- Danakini Finance Tawarkan Layanan Pembiayaan Terjangkau
- Kiat Kelola Detak Jantung dan Tingkat Kelajuan Ketika Berlari
- 20 UMKM Bersaing dalam Kompetisi Modal Pintar
- PT. PGN LNG Indonesia Cetak Rekor Penyaluran Gas Tertinggi
- Pj. Gubernur Adhy: Produk Pesantren Jatim Berkontribusi dalam Pertumbuhan Ekonomi