Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lindungi Anak dari Kekerasan di Sekolah, Tiongkok Larang Guru Bermasalah Mengajar Seumur Hidup

Foto : AFP

Ilustrasi - Seorang guru tengah mengajar di kelas di sebuah sekolah dasar Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok, 1 September 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

BEIJING - Dua lembaga peradilan dan lembaga penuntutan tertinggi di Tiongkok telah mengesahkan larangan mengajar seumur hidup bagi guru yang terlibat berbagai kasus.

Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Rakyat Tiongkok bersama Kementerian Pendidikan Tiongkok telah mengesahkan 10 pasal untuk memperkuat perlindungan kepada anak di bawah umur, demikian laman berita lokal dipantau di Beijing, Senin (14/11).

Di antara pasal tersebut adalah larangan berkecimpung di dunia pendidikan bagi tenaga pengajar dan karyawan lembaga pendidikan yang terlibat tindak kekerasan terhadap anak-anak.

Lembaga peradilan memerinci tindak kejahatan tersebut adalah kekerasan seksual, pelecehan, penculikan, dan perdagangan anak-anak di bawah umur.

Xu Hao, pengacara yang berbasis di Beijing, berpendapat bahwa pasal-pasal baru itu tidak hanya menjaga anak-anak dari perundungan, melainkan juga sangat bagus bagi sektor pendidikan.

"Sejumlah pelanggaran terkait kekerasan seksual di kampus dan sekolahan dalam beberapa tahun terakhir dilakukan oleh kalangan tenaga pendidik," katanya dikutip OneTubeDaily.

Ia menyebutkan contoh kasus seorang guru sekolah dasar di Tiongkok divonis penjara karena melakukan pelecehan seksual di asramanya selama periode 2013-2019.

Berdasarkan aturan hukum baru itu, majelis hakim diwajibkan mengklarifikasi putusan larangan tersebut dan memberitahukannya kepada terdakwa dan penanggung jawab lembaga pendidikan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini akan membantu Kementerian Pendidikan dan lembaga terkait dalam merekrut tenaga pendidik dan karyawan dengan melibatkan unsur masyarakat, demikian Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top